Persyaratan

Pribadi:


  • FC KTP suami dan istri*
  • FC KK*
  • FC Rekening listrik /Telp Rumah
  • FC PBB*
  • FC Surat Tanda Bukti Kepemilikan Rumah
  • FC Kartu identitas pegawai
  • FC SIM
  • Dilengkapi minimal 3 persyaratan & dicocokkan dengan dokumen aslinya
  • bersedia disurvey

Perusahaan:

  • FC SIUP, NPWP, TDP, Surat Keterangan Domisili*
  • FC KTP direktur dan manager*
  • FC kartu identitas pegawai
  • FC SIM supir
  • FC Rekening telepon*
  • Dicocokkan dengan dokumen aslinya dan bersedia disurvey
Note: yang di tandai bintang (*) persyaratan wajib. 

TERM & CONDITIONS :
  • Penyewa bersedia mematuhi,  menyetujui & menandatangani syarat & Ketentuan di dalam Surat Perjanjian Sewa Mobil
  • Harga sewa mobil diatas belum termasuk BBM, tol, parkir & makan supir (minimal Rp 15.000 untuk sekali makan) untuk paket Sewa Mobil dengan Supir
  • Pemesanan/booking mobil paling lambat 3 hari sebelumnya & melakukan pembayaran booking fee 30% dari total harga sewa
  • Penyewa bersedia dikenakan ongkos anter-jemput mobil yang besarnya ditentukan oleh Prima  Rent Car
  • Over time : Rp. 25.000 / jam (lepas kunci), Rp. 40.000 / jam (dengan supir)
  • Untuk luar kota minimal sewa 2 hari / 48 jam
  • Harga sewa mobil belum termasuk penginapan supir (untuk sewa menginap dalam/luar kota)
  • Khusus untuk Sewa Mobil dengan Supir 12 Jam, Waktu mulai sewa mobil dari pk 06.00 s/d 24.00 wib
  • Harga sewa mobil di atas tidak berlaku untuk Hari Raya (Lebaran & Natal), Tahun Baru & hari besar lainnya
  • Semua mobil telah di asuransikan atau berasuransi “TLO maupun All Risk”, adapun aturan claim asuransi dan ganti rugi diatur sebagai berikut :
  1. Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan ringan pada bagian mobil seperti lecet, penyok dan lainnya, karena kelalaian Penyewa dan atau Penyebab Kerusakan, baik disengaja maupun tidak disengaja, dan memerlukan waktu perbaikan maksimal 1 x 24 jam, maka Penyewa hanya dikenakan biaya ganti rugi sebesar Rp. 250.000 per Panel sebagai biaya claim asuransi mobil.
  2. Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan sedang pada sebagian mobil seperti berlubang, penyok dalam atau parah, kaca mobil pecah, yang memerlukan penggantian bagian yang rusak dan kerusakan lainnya, maka Penyewa dan atau Penyebab Kerusakan akan dikenakan biaya ganti rugi sebesar : Biaya Klaim Asuransi Mobil + (Harga Sewa Mobil per Hari X Jumlah hari perbaikan selama di bengkel yang ditunjuk oleh pihak asuransi)
  3. Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan besar pada bagian mobil dan atau persentase kerusakan diatas 50% (rusak total), terbakar, mobil terbalik, kerusakan fatal atau tidak dapat  akibat kelalaian perawatan dan lainnya,maka total biaya kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Penyewa dan atau Penyebab Kerusakan
  • Term & Conditions ini dapat berubah sewaktu-waktu

No comments:

Post a Comment